19 Batas Wilayah Kota dan Kabupaten Bogor Bermasalah, Butuh Penyesuaian?

Senin, 03 Oktober 2022 – 20:50 WIB
19 Batas Wilayah Kota dan Kabupaten Bogor Bermasalah, Butuh Penyesuaian? - JPNN.com Jabar
Tugu Kujang. Ilustrasi Kota Bogor. Foto: Yogi Faisal/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 107 Tahun 2014 tentang Batas Wilayah Perbatasan Kota dan Kabupaten Bogor jika ada kesepakatan antara kedua pemerintah daerah tersebut.

Direktur Topomini dan Batas Daerah Kemendagri Sugiarto usai menghadiri Forum Grup Diskusi (FGD) Batas Wilayah di Universitas Pakuan, memaparkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penataan Daerah Dilakukan Dengan Pemekaran dan Penyesuaian.

"Pemekaran terjadi ketika mencaplok wilayah, sedangkan mendetailkan batas wilayah itu berarti penyesuaian. Kota dan Kabupaten Bogor butuh penyesuaian detail batas wilayah," kata Sugiarto, Senin (3/10).

Dia menjelaskan di dalam penetapan Permendagri Nomor 107 Tahun 2014 tentang Batas Wilayah Antara Kota Bogor dan Kabupaten Bogor yang sudah didefinitifkan ada titik perbatasan yang belum sesuai sehingga membutuhkan perincian garis.

Ada 19 titik wilayah perbatasan yang sebagian wilayah Kabupaten Bogor masuk Kota Bogor dan sebaliknya dalam hal pelayanan masyarakat atau administrasi wilayah.

Menurutnya dengan adanya kajian batas wilayah tersebut, maka perlu ada kesepakatan baru antara Pemerintah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor yang dituangkan dalam berita acara dan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk diteruskan ke Kemendagri.

"Jadi, setelah ditandatangani berita acara disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur, setelah itu kami akan bahas di tim pusat, kami lakukan revisi Permendagri Nomor 107 Tahun 2014 untuk penyesuaian," kata dia.

Jika ke depan pemekaran Kabupaten Bogor Barat dan Kabupaten Bogor Timur dilaksanakan, tetapi masih ada lagi batas wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor yang perlu disesuaikan maka hal tersebut bergantung kepada kedua kepala daerah kembali.

Kemendagri siap merevisi Permendagri Nomor 107 Tahun 2014 tentang Batas Wilayah Perbatasan Kota dan Kabupaten Bogor jika kedua daerah setuju.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News