Ikravany Hilman Beberkan Fakta Terbaru di Balik Ditolaknya Perda Religius Kota Depok, Ternyata...

Senin, 03 Oktober 2022 – 20:20 WIB
Ikravany Hilman Beberkan Fakta Terbaru di Balik Ditolaknya Perda Religius Kota Depok, Ternyata... - JPNN.com Jabar
Sekretaris DPC PDIP Kota Depok IKravany Hilman. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok Ikravany Hilman angkat bicara terkait penolakan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Kota Religius.

Ikravany bercerita Perda Penyelenggaraan Kota Religius sempat ditolak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, tetapi Pemkot Depok bersikeras mengajukan banding ke Kemendagri dengan hasil tetap tidak disetujui.

Tak hanya itu, proses pembentukan perda itu juga terbilang memaksakan, sebab proses pembentukan Perda Penyelenggaraan Kota Religius dilakukan menggunakan voting.

"Saya dari fraksi PDIP sejak awal memang tidak setuju, tetapi saya kalah saat voting,” ucap Ikravany, Senin (3/10).

Ikravany menerangkan bahkan PDIP sempat mengajukan usulan nama perda agar judulnya dilakukan perubahan.

“Kami berjuang agar isinya tidak diskriminatif, kemudian dicoba untuk merubah nama perdanya bukan Penyelenggaraan Kota Religius, tetapi Perda Pelaksanaan Jaminan Kebebasan Beragama dan Beribadah, itu yang diusulkan PDIP,  tetapi tetap ditolak dalam rapat,” ujarnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP DPRD Depok ini mengatakan seharusnya jika memang Wali Kota Depok menganggap substansinya tidak ke arah menyuruh orang berhijab, salat, atau yang lainnya seharusnya judulnya bisa diubah.

“Kalau substansinya bukan itu, kenapa dari awal tidak mau untuk dirubah (nama perda), ini kan hanya jualan religiositas aja,” tegasnya.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Depok Ikravany Hilman beberkan fakta menarik di balik penolakan Perda Religius Kota Depok oleh Kemendagri dan Pemprov Jabar.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News