PT KAI Daop 2 Bandung Tertibkan Aset Bangunan di Kiaracondong

Menurutnya, penyewa tidak membayar uang secara utuh. Dari lima termin, mereka baru menyicilnya selama satu kali. Adapun total uang sewa yang harus dibayarkan penyewa sebesar Rp 500 juta.
Sebelum dilakukan penertiban, PT KAI sudah melakukan audiensi dengan pihak yang menempati bangunan, baik rumah maupun kios.
Mereka mayoritas sepakat untuk meninggalkan bangunan karena harus ditertibkan.
Surat peringatan (SP) 1 pun sudah dilayangkan pada April 2022. Kemudian SP 3 kembali diberikan pada 10 Agustus 2022.
“Kami sudah berbicara baik-baik, termasuk melayangkan surat hingga SP3. Dan iuntuk pemilik kios memang sudah setuju dengan penertiban dulu dari KAI,” ucapnya.
Sebelumnya, proses eksekusi bangunan di Jalan Ibrahim Adjie mendapat penolakan dari warga yang menyewa lahan.
Penyewa rumah bahkan menangis histeris sebab katanya tidak mendapatkan pembertitahuan lebih dahulu.
Penyewa bangunan Tati Nanan menuturkan, dia tidak tahu kalau pagi tadi rumah yang sudah ditempatinya selama 57 tahun itu harus dikosongkan secara paksa.
PT KAI melakukan penertiban sebuah bangunan rumah tinggal di Jalan Ibrahim Adjie dekat Stasiun Kiaracondong.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News