Sopir Pikap Pengidap Epilepsi Jadi Tersangka Kecalakaan Maut di Jalan Raya Citayam
jabar.jpnn.com, DEPOK - Polisi telah menetapkan pengemudi pikap berinisial AR (24) sebagai tersangka karena menyebabkan tabrakan beruntun dengan melibatkan dua mobil dan tiga motor di Jalan Raya Citayam.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Depok AKP Rasman mengungkapkan AR ditetapkan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara.
“Pengemudi sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap Rasman saat dihubungi, Senin (12/9).
Rasman mengatakan saat berkendara AR diketahui mengidap penyakit epilepsi. Namun, AR tetap nekat berkendara padahal tahu jika dirinya mengidap penyakit tersebut.
“Dia tahu punya penyakit epilepsy, tetapi tetap menyetir. Maka itu menjadi sebuah kelalaian,” katanya.
Akibatnya tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 3-4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 6 tahun.
“Saat ini tersangka sudah di Polres Metro Depok,” kata Rasman.
Sekadar diketahui, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Raya Citayam, Kota Depok, sekitar pukul 07.00 WIB hingga menewaskan satu pengendara motor.
Polisi telah menetapkan pengemudi pikap berinisial AR (24) sebagai tersangka atas kecelakaan maut di Jalan Raya Citayam, Kota Depok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News