KLHK Ampuni 73 Perusahaan Perusak Lingkungan, Ono Surono: Gegabah!
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono menyayangkan langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang memberi ampun 73 perusahaan sawit dan tambang beroperasi dalam kawasan hutan.
Diketahui, KLHK memberikan ampun mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Yang saya tanyakan apakah KLHK sudah mempunyai dasar yang kuat, berdasarkan kepentingan negara dan prinsip keadilan serta kerusakan dan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kawasan hutan yang telah berubah menjadi kebun dan tambang,” kata ono dalam keteranga tertulisnya kepada JPNN.com, Senin (29/8).
Ono menilai, jika keputusan tersebut hanya berdasarkan pasal-pasal dalam Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka tidak bisa menjadi dasar.
Terlebih, lanjut Ono, masih banyak pihak yang mengatakan UU Cipta Kerja tidak bisa menjadi dasar pasca putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.
Bahkan, MK meminta DPR untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja terutama menyangkut metode omnibus hingga kesalahan rujukan dan kesalahan penulisan.
“Masih banyak pihak mengatakan hal itu tidak bisa menjadi dasar seusai keputusan MK. Saya yakin keputusan tersebut hanya menguntungkan bagi perusahan kebun dan tambang tersebut,” tegas Ono.
Ono menambahkan, saat ini kawasan hutan sendiri terbagi beberapa kluster yang terdiri dari korporasi, perorangan dan masyarakat.
Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono menyayangkan langkah gegabah KLHK yang mengampuni 73 perusahaan sawit dan tambang perusak lingkungan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News