Layanan SIM Keliling Bandung Beroperasi Di Sini
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan surat izin mengemudi atau SIM Keliling.
Layanan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Hari ini atau Jumat (19/8), layanan tersebut beroperasi di dua tempat, yakni ITC Kebon Kalapan, Jalan Moh Toha dan Lucky Square, Jalan Jakarta, Kota Bandung.
Untuk waktu layanan SIM Keliling ini dimulai pukul 09.00 sampai dengan selesai.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Sementara untuk layanan pembuatan SIM, warga tetap harus membuatnya di kantor Polrestabes Bandung.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranta fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM.
Satlantas Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling. Berikut jadwal dan lokasinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News