Layanan SIM Keliling Bandung Hari Ini Hanya di Satu Lokasi Saja

Senin, 08 Agustus 2022 – 08:10 WIB
Layanan SIM Keliling Bandung Hari Ini Hanya di Satu Lokasi Saja - JPNN.com Jabar
Pelayanan SIM Keliling. Foto : Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan surat izin mengemudi atau SIM Keliling.

Layanan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Hari ini atau Senin (8/8), layanan tersebut hanya beroperasi satu tempat yakni di BTC Fashion Mall Jalan dr Djundjunan, Kota Bandung.

Untuk waktu layanan SIM Keliling ini dimulai pukul 09.00 sampai dengan selesai.

Namun, layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Sementara untuk layanan pembuatan SIM, warga tetap harus membuatnya di kantor Polrestabes Bandung.

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.

Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranta fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM.

Satlantas Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling. Berikut jadwal dan lokasinya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News