Muhammad Farhan Beri Peringatan Keras untuk Platform Asing Tak Lapor PSE

"Artinya para penyelenggara aplikasi tersebut tidak menghargai loyalitas para pelanggan yang berasal dari Indonesia," sambungnya.
Farhan menilai, walaupun tindakan ini memicu polemik masyarakat namun harus dilakukan untuk kedaulatan hukum Negara Indonesia terhadap para penyelenggara aplikasi elektronik asing.
"Yang rata-rata adalah perusahaan asing yang mengeruk keuntungan finansial maupun data pribadi WNI," tegasnya.
Pihaknya mendesak platform asing agar segera mematuhi ketentuan PSE yang sebetulnya memberikan kemudahan sebagai bentuk tanggungjawab kepada pengguna dari Indonesia yang berjumlah jutaan.
"Jadi apabila mereka, para penyelenggara aplikasi elektronik tidak patuh, artinya mereka menginjak - nginjak kedaulatan Indonesia dan mengeksploitasi data pribadi WNI demi keuntungan mereka semata," kata Farhan.
Sebagai informasi, pendaftaran PSE ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. (mar5/jpnn)
Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan meradang akibat adanya platform asing yang mengabaikan kebijakan PSE Kemenkominfo.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News