SIM Keliling Bandung Hari Ini, Catat Lokasi, Jadwal dan Persyaratannya

Selasa, 26 Juli 2022 – 08:14 WIB
SIM Keliling Bandung Hari Ini, Catat Lokasi, Jadwal dan Persyaratannya - JPNN.com Jabar
Ilustrasi - SIM Keliling. Foto: ANTARA/HO-TMC Polda Metro

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling.

Layanan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

Sementara untuk layanan pembuatan SIM, warga tetap harus membuatnya di kantor Polrestabes Bandung.

Hari ini atau Selasa (26/7), layanan tersebut hadir dua tempat yakni di ITC Kebon Kalapa Jalan Moh Toha dan BTC Fashion Mall Jalan dr Djudjunan, Kota Bandung.

Untuk waktu layanan SIM Keliling ini dimulai pukul 09.00 sampai dengan selesai.

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.

Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranta fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM.

Perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Satlantas Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling. Berikut jadwal dan lokasinya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News