Simak dan Catat Jadwal SIM Keliling Bandung

Selasa, 19 Juli 2022 – 09:10 WIB
Simak dan Catat Jadwal SIM Keliling Bandung - JPNN.com Jabar
Pelayanan SIM Keliling. Foto : Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling.

Hari ini atau Selasa (19/7), layanan tersebut hadir dua tempat yakni di BTC Fashion Mal Jalan dr Djundjunan dan ITC Kebon Kalapa Jalan Moh Toha, Kota Bandung.

Untuk waktu layanan SIM Keliling ini dimulai pukul 09.00 sampai dengan selesai.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Sementara untuk layanan pembuatan SIM, warga tetap harus membuatnya di kantor Polrestabes Bandung.

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.

Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranta fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM.

Perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Satlantas Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling. Berikut jadwal dan lokasinya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News