Tol Cipali Kembali Telan Korban Jiwa
Minggu, 03 Juli 2022 – 22:30 WIB

Ilustrasi kecelakaan di Tol Cipali. Foto: dok JPNN.com
Pihak Astra Tol Cipali selaku pengelola Ruas Tol Cikopo-Palimana mengimbau agar pengguna jalan untuk selalu aman berkendara dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Disebutkan kalau batas kecepatan melintasi jalan Tol Cipali minimum 60 Km/jam dan batas kecepatan maksimal 100 Km/jam. (antara/jpnn)
Dua orang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 93+600, antara kendaraan truk dan bus Primajasa.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News