35 Bangunan Liar di Jalan Raya Cipayung Depok Ditertibkan Petugas Gabungan
jabar.jpnn.com, DEPOK - Satpol PP Kota Depok menertibkan 35 bangunan liar di Jalan Raya Cipayung, Kecamatan Cipayung Kota Depok, Rabu (29/6).
Kasi Trantibum dan Patwal Satpol PP Depok Untung Setio mengungkapkan, penertiban tersebut dilakukan dari kawasan Hek hingga dekat Pos Pol Citayam.
“Ada 35 bangunan permanen yang kami tertibkan hari ini," tuturnya, Rabu (29/6).
Baca Juga:
Sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada para pemilik bangunan agar segera meninggalkan lokasi.
“Surat peringatan sudah diberikan oleh pihak kelurahan dan kecamatan, hingga peringatan ketiga. Kemudian kami berikan waktu 2x24 jam dari SP 3 sebelum kami lakukan penindakan,” terangnya.
Kasi Trantib Kecamatan Cipayung Muhamad Ashor menerangkan tidak ada perlawanan saat dilakukan penertiban.
“Tidak ada perlawanan, karena kami sudah berikan surat kepada para pemilik. Pembongkaran ini dilakukan kerena menggangu ketertiban umum dan juga berada di bantaran kali,” jelasnya.
Kendati demikian, masih ada beberapa bangunan yang hingga kini tinggal menunggu waktu untuk ditertibkan.
Satpol PP Kota Depok menertibkan 35 bangunan liar yang berada di Jalan Raya Cipayun, Kecamatan Cipayung Kota Depok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News