Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Catat Waktu dan Lokasinya
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Warga Kota Bandung yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak perlu datang ke kantor polisi.
Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling yang setiap harinya beroperasi.
Adapun untuk hari ini Jumat (27/5), layanan SIM Keliling hadir di dua tempat, yakni ITC Kebon Kalapa di Jalan Moh. Toha dan Lucky Square di Jalan Terusan Jakarta, Kiaracondong.
Untuk waktu layanan SIM Keliling ini dimulai pukul 09.00 sampai dengan selesai.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Sementara untuk layanan pembuatan SIM, warga tetap harus membuatnya di kantor Polrestabes Bandung.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM.
Satlantas Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling. Berikut jadwal dan lokasinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News