Kawasan Perhutanan Sosial di Karawang Jadi Tempat Pembuangan Limbah B3

jabar.jpnn.com, KARAWANG - Tim Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menangani pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan perhutanan sosial Kabupaten Karawang.
"Kami langsung melakukan penanganan setelah mendapat laporan. Sekarang masih proses pendalaman," kata Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jabalnusra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Taqiudin, Kamis (19/5).
Dia mengaku sudah melakukan pengecekan ke lapangan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan pembuangan limbah B3 di kawasan perhutanan sosial wilayah Karawang tersebut.
Menurut dia, selama proses penanganan, lokasi di sekitar pembuangan limbah B3 berada dalam pengawasan pihak kepolisian setempat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi mengaku kaget melihat kawasan perhutanan sosial di Karawang menjadi lokasi pembuangan limbah B3.
"Saya benar-benar heran, bisa-bisanya kawasan yang diperuntukkan perhutanan sosial jadi tempat pembuangan limbah B3. Saya tak habis pikir," kata Dedi saat meninjau lokasi pembuangan limbah B3 ilegal di Karawang.
Kawasan perhutanan sosial yang dijadikan tempat pembuangan limbah itu berlokasi di Kampung Cibenda, Desa Parangmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang.
Akibat pembuangan limbah liar itu, sejumlah hewan ternak yang berada di daerah tersebut mati dan kesehatan warga setempat terancam. Padahal seharusnya kawasan tersebut hijau.
Tim KLHK tengah menangani kasus pembuangan limbah B3 di kawasan perhutanan sosial di Kampung Cibenda, Desa Parangmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News