750 Warga Binaan Rutan Kelas I Depok Terima Remisi Hari Raya Idulfitri
jabar.jpnn.com, DEPOK - Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Depok mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan) di Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Pemberian remisi tersebut dilakukan usai melaksanakan kegiatan Salat Idulfitri, yang berlangsung di Balai Warga Rutan Kelas I Depok.
Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo didampingi Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan.
"Tahun ini Rutan Kelas I Depok memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Idulfitri kepada 750 orang narapidana," tutur Andi Gunawan, Senin (2/5).
RK I diberikan kepada 724 WBP sementara RK II diberikan kepada 26 WBP, di mana empat di antaranya langsung bebas.
Dia mengatakan remisi ini diberikan kepada narapidana yang sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif.
"Ini merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana," jelasnya.
Pihaknya berharap narapidana yang mendapatkan remisi nantinya akan lebih baik lagi ketika kembali ke masyarakat.
Sebanyak 750 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terima remisi (pengurangan masa tahanan) di Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News