Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tak Akan Disanksi Andai Hal Ini Terpenuhi

Kamis, 08 Mei 2025 – 07:00 WIB
Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tak Akan Disanksi Andai Hal Ini Terpenuhi - JPNN.com Jabar
Ilustrasi PPPK. Foto: Source for JPNN

Sanksi ini telah ditetapkan sejak sebelum seleksi CASN dimulai lewat PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, di mana pengunduran diri setelah dinyatakan lulus di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau NIP PPPK-nya, dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya. (esy/jpnn)

Kepala BKN Prof. Zudan memastikan pelamar CPNS & PPPK 2024 yang mundur tidak disanksi dengan sejumlah ketentuan. Begini penjelasannya

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News