Penjelasan BKN Soal Jadwal Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu, Lengkap!

Sebelumnya, Kepala BKN Prof Zudan telah meminta instansi segera mempersiapkan usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
"Instansi pusat dan pemda sebaiknya mulai mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu. BKN tidak dapat mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) tanpa usulan dari instansi," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif, Kamis (24/4).
Prof Zudan menjelaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu akan dimulai setelah Oktober.
Alasannya, karena pemerintah fokus pada PPPK tahap 1, di mana tenggat waktu pengangkatannya ialah Oktober 2025.
"Kami selesaikan dahulu yang PPPK tahap 1, karena NIP yang diterbitkan 1 jutaan itu," kata Prof Zudan.
Prof Zudan juga mengimbau seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah tetap menganggarkan gaji honorer.
Jangan sampai honorer yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tidak mendapatkan hak-haknya.
Prof Zudan juga menekankan agar pejabat pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tidak memberhentikan honorer dalam masa tunggu pengangkatan PPPK.
Jadi, kapan pengisian DRH NIP untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan? Simak penjelasan Kepala BKN Prof Zudan Arif. Lengkap!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News