Penjelasan BKN Soal Jadwal Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu, Lengkap!

Kapan DRH NIP PPPK Paruh Waktu?
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif sudah meminta instansi pusat dan pemda untuk mulai mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu.
Prof Zudan mengatakan, pengusulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu harus segera dipersiapkan, karena 2025 merupakan tahun terakhir dalam penataan ASN dari tenaga honorer, karena ke depan pemerintah akan fokus pada perekrutan dari sarjana fresh graduate.
Hanya saja, yang disampaikan Prof Zudan itu hanya lisan kepada media massa, bukan tertuang dalam surat edaran (SE) BKN.
Ketum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih mengatakan, instansi, terutama pemda, membutuhkan kejelasan soal pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Jika memang BKN meminta pemda segera menyiapkan usulan pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, mestinya dituangkan dalam bentuk surat resmi, semisal SE.
"Pemda butuh surat BKN terkait penyelesaian honorer R2 dan R3, apalagi banyak honorer yang sudah diberhentikan oleh kepala daerah," terang Bunda Nur, panggilan akrabnya, kepada JPNN.com.
Sekali lagi, tambah Bunda Nur, pemda butuh surat edaran resmi dari BKN sebagai perintah agar honorer segera mengisi daftar riwayat hidup (DRH) untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Jadi, kapan pengisian DRH NIP untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan? Simak penjelasan Kepala BKN Prof Zudan Arif. Lengkap!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News