Pesantren Masuk SIPD dan RPJMD, Fraksi PKB: Terima Kasih Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Oleh karena itu, memperhatikan pesantren berarti memperhatikan akar sejarah dan masa depan keadaban nasional.
Komitmen Fraksi PKB untuk mengawal keberpihakan terhadap pesantren bukanlah semata karena tekanan politis, melainkan didasarkan pada dasar konstitusional dan amanat sejarah, yang telah ditegaskan dalam berbagai regulasi resmi, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pasal 49 ayat (1): “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren.”
Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, Pasal 4 ayat (2): “Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran dalam APBD sesuai kewenangannya.”
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Pasal 6 ayat (1): “Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi kepada Pesantren dalam bentuk hibah, bantuan keuangan, bantuan teknis, dan/atau bentuk lainnya.”
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 57 Tahun 2021, Petunjuk teknis pelaksanaan fasilitasi pesantren melalui penganggaran APBD.
“Kami memperjuangkan ini bukan sekadar membela kepentingan golongan. Ini adalah bagian dari mandat ideologis PKB, bahwa pesantren adalah benteng keilmuan, moralitas, dan kemandirian umat,” ungkapnya.
Fraksi PKB DPRD Jawa Barat juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus terlibat aktif, bukan hanya dalam mengawasi pelaksanaan komitmen ini, tetapi juga membangun kolaborasi strategis bersama pemerintah daerah untuk memperkuat peran pesantren dalam pembangunan daerah.
“Kembalinya pesantren dalam struktur SIPD dan RPJMD ini bukan hanya soal administratif. Ini adalah pengakuan atas peran pesantren sebagai bagian tak terpisahkan dari proyek besar membangun peradaban bangsa,” ujarnya.
Fraksi PKB DPRD Jabar sampaikan terima kasih kepada Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi atas kembalinya pesantren dalam SIPD dan RPJMD
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News