Modantara: Indonesia Belum Siap Terapkan Reklasifikasi Mitra Platform Menjadi Karyawan

"Kita justru dapat melakukan regulatory impact assessment apakah kebijakan-kebijakan tersebut efektif menjawab permasalahan yang ada," kata Agung.
Agung menjelaskan, kebijakan tersebut juga memberikan dampak langsung terhadap perkembangan ekonomi. Mulai dari pelanggan yang kehilangan akses layanan, penurunan pendapatan, hingga efek sosial dan tenaga kerja, bahkan ada efek domino ke sektor lain seperti restoran, toko, dan layanan logistik yang mengandalkan delivery.
”Dampak lebih jauh jika hal-hal tersebut terjadi, seperti investasi di Indonesia turun dikarenakan hilangnya kepercayaan investor dalam dan luar negeri,” ujarnya.
Lebih jauh, kebijakan tersebut juga dapat berdampak langsung terhadap ekonomi di Indonesia.
Konsumen yang mengandalkan delivery karena keterbatasan mobilitas, dan jika layanan delivery mencakup makanan, obat-obatan, atau kebutuhan pokok, maka risiko krisis logistik bisa meningkat, apalagi di daerah terpencil atau saat ada bencana/krisis.
Kondisi tersebut tentu saja juga akan berdampak pada penurunan pendapatan, para pelaku usaha terutama UMKM yang menggunakan layanan pengantaran dan mobilitas digital untuk menjangkau pasar yang lebih luas dari sekedar area mereka beroperasi.
Bahkan dampak sosialnya, akan ada ribuan mitra pengemudi kehilangan penghasilan atau pekerjaan, karena serapan tenaga kerja pasti mengalami recruitment barrier, dan hanya sebagian kecil dari mitra pengemudi yang ada sekarang yang bisa terserap.
”Diperkirakan hanya 10-30% yang terserap, atau terjadi penurunan sebesar 70-90%. Ini berarti potensi lonjakan pengangguran informal di kota besar, dan menambah beban negara,” ungkap Agung.
Pemaksaan kebijakan ketenagakerjaan pada sektor mobilitas dan pengantaran digital dapat memberikan dampak negatif terhadap ekonomi Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News