Kisah Kelam Eks Pemain Sirkus OCI, Dipaksa Makan Tahi Gajah Sampai Disetrum dan Dirantai

Ketiga, pihaknya ingin kasus ini diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku saat ini, khususnya dalam hal hak asasi manusiannya.
"Keempat, kami ingin menuntut ganti rugi atas apa yang dialami oleh para pemain sirkus OCI," tegasnya.
Head of Media and Digital Taman Safari Indonesia Group, Finky Santika menjelaskan subyek hukum dalam dokumen rekomendasi Komnas HAM adalah Oriental Circus Indonesia (OCI) dan tidak pernah sekalipun disebutkan PT. Taman Safari Indonesia.
"Pada poin rekomendasi Komnas HAM poin 4, ayat 4.1 - 4.4, Komnas HAM tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk membayarkan kompensasi finansial," kata Finky dalam keterangan resminya yang diterima JPNN.com pada Jumat (18/4).
Sebagaimana tertulis dalam poin 4.1, sambung Finky, yang harus bekerja sama dengan instansi terkait untuk menjernihkan asal-usul pemain sirkus adalah OCI bukan TSI.
"Pada poin 4.4, Komnas HAM meminta agar OCI dengan anak-anak eks atlet sirkus menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Jadi bukan dengan TSI," tegasnya.
"Berdasarkan dokumen pernyataan Komnas HAM di atas, Taman Safari Indonesia bukanlah pihak yang dimintai untuk bertanggung jawab oleh Komnas HAM dan bukan pihak yang dilaporkan oleh para eks atlet Oriental Circus Indonesia pada April 1997 lalu," tutupnya. (mar7/jpnn)
Penuturan mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI), hingga pernyataan pihak Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News