DLHK: Ada Unsur Kelalaian Rumah Sakit Dalam Kasus Limbah Medis di Desa Karangligar Karawang

Ia mengatakan, dari hasil verifikasi lapangan, di dalam tumpukan limbah medis ditemukan identifikasi dua rumah sakit, yakni Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina.
Baca Juga:
Untuk jenis limbah medis yang ditemukan menumpuk di area pemukiman Desa Karangligar itu di antaranya jarum, alat suntik, infusan serta botol-botol plastik.
"Kami telah memanggil pihak rumah sakit (RS Bayukarta dan RS Hermina) pada Kamis (10/4) untuk dimintai keterangan awal.
Ditanya mengenai sanksi atas temuan limbah medis yang bercampur dengan limbah domestik di area pemukiman warga itu, Iwan menyampaikan kalau pemberian sanksi masih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian.
"Kami tunggu dulu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian sebelum memutuskan sanksi yang akan diberikan," katanya.
Sementara itu, Asisten Daerah I Pemkab Karawang, Wawan Setiawan mengatakan bahwa dalam permasalahan temuan limbah medis, Pemkab Karawang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif.
Sanksi ini dilakukan melalui tahapan-tahapan, mulai dari sanksi teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional.
"Sanksi dari Pemkab itu berupa sanksi administratif, dan ada tahapannya. Kalau untuk pidana, itu ranahnya pihak kepolisian," kata Wawan. (antara/jpnn)
DLHK Kabupaten Karawang menilai temuan limbah medis di area permukiman warga Desa Karangligar terjadi karena kelalaian pihak rumah sakit
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News