Viral! Pengusaha di Sawangan Depok Dapat Surat Edaran Permintaan THR dari 3 Ormas

“Sementara belum. Nanti kami akan melakukan penyelidikan, dari jajaran nanti akan kami turunkan,” tuturnya.
“(Jika benar ada pemerasan) maka akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tentunya. Nanti akan kami lakukan penyelidikan,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah menuturkan bahwa sebuah perusahaan tidak aturannya memberikan THR kepada orang di luar karyawannya.
“Yang pasti enggak ada aturannya ya, bahwa pengusaha, pelaku usaha harus memberikan THR kepada si A, si B, si C, kecuali kepada karyawannya. Itu dulu, itu yang paling penting,” jelasnya.
Namun, jika terjadi pemerasan, pihaknya menyerahkan ke pihak berwajib.
“Nah terkait hal-hal yang nanti ada pemaksaan atau menjurus ke pemerasan, ya itu pastinya akan diambil langkah hukum oleh penegak hukum, sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga kami memastikan bahwa pengusaha fokus kepada THR semua karyawannya,” tuturnya.
“Yang kedua, apabila mau memberikan bantuan atau kepada pihaknya silahkan aja, tapi tidak boleh ada unsur paksaan,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Viral di media sosial pengusaha terima edaran dari beberapa Ormas yang meminta THR dengan alibi untuk menunjang pihaknya yang berperan sebagai kontrol sosial
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News