Viral! Pengusaha di Sawangan Depok Dapat Surat Edaran Permintaan THR dari 3 Ormas

Senin, 17 Maret 2025 – 22:15 WIB
Viral! Pengusaha di Sawangan Depok Dapat Surat Edaran Permintaan THR dari 3 Ormas - JPNN.com Jabar
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras (kanan), bersama Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah. Foto : Lutviatul Fauziah/jpnn.

“Sementara belum. Nanti kami akan melakukan penyelidikan, dari jajaran nanti akan kami turunkan,” tuturnya.

“(Jika benar ada pemerasan) maka akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tentunya. Nanti akan kami lakukan penyelidikan,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah menuturkan bahwa sebuah perusahaan tidak aturannya memberikan THR kepada orang di luar karyawannya.

“Yang pasti enggak ada aturannya ya, bahwa pengusaha, pelaku usaha harus memberikan THR kepada si A, si B, si C, kecuali kepada karyawannya. Itu dulu, itu yang paling penting,” jelasnya.

Namun, jika terjadi pemerasan, pihaknya menyerahkan ke pihak berwajib.

“Nah terkait hal-hal yang nanti ada pemaksaan atau menjurus ke pemerasan, ya itu pastinya akan diambil langkah hukum oleh penegak hukum, sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga kami memastikan bahwa pengusaha fokus kepada THR semua karyawannya,” tuturnya.

“Yang kedua, apabila mau memberikan bantuan atau kepada pihaknya silahkan aja, tapi tidak boleh ada unsur paksaan,” tandasnya. (mcr19/jpnn)

Viral di media sosial pengusaha terima edaran dari beberapa Ormas yang meminta THR dengan alibi untuk menunjang pihaknya yang berperan sebagai kontrol sosial

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News