Menteri ATR/BPN Siap Atasi Pelebaran Sungai di Jabar Demi Mencegah Banjir dan Longsor

Kemudian, dirinya mengungkapkan bahwa bibir sungai banyak dikuasai oleh masyarakat.
“Ini udah ada yang 20 tahun, ada yang 30 tahun, ada yang 10 tahun ini. Nah karena itu solusinya apa? Ini yang akan menghambat semua proses pelebaran sungai,” jelasnya.
Sementara, untuk tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai akan segera ditetapkan menjadi tanah milik negara.
“Jadi garis sempadan sungai itu kami tetapkan nanti menjadi tanah negara dan akan dimiliki oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Nanti kami akan terbitkan sertifikat untuk Balai Besar Sungai, kalau BBWS sumber daya air tidak mempunyai duit untuk mengukur, ngukurnya ditanggung oleh Pemda provinsi,” ungkapnya.
Sehingga, seluruh tanah di sempadan sungai bisa dijadikan sebagai aset negara, agar tidak ada klaim sepihak oleh masyarakat.
“Tentunya ini untuk menjaga ekosistem kedepan ya. Jika yang sudah kadung dan sudah ada sertifikatnya akan kami kaji, kalau prosesnya enggak bener case by case, prosesnya enggak bener dan ditemukan ada kecurangan akan kami batalkan sertifikatnya,” kata Nurson.
Namun, kalau memang itu tanah negara prosesnya enggak bener, dan warga ngotot itu mungkin kalau ada pelebaran solusinya ada kerahiman.
“Sifatnya kerahiman, karena itu bukan haknya tetapi kalau yang haknya nanti ada pengadaan tanah. Kondisi ini diharapkan jangka panjang ekosistemnya terjaga, investasinya terganggu kepastian hukum yang ada,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Menteri ATR/BPN, Nurson Wahid sebut akan membenahi sempadan sungai yang dapat menyebabkan terjadinya banjir
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News