Tunjangan Hari Raya bagi Driver Ojek Online, Bisakah?

Jumat, 28 Februari 2025 – 19:27 WIB
Tunjangan Hari Raya bagi Driver Ojek Online, Bisakah? - JPNN.com Jabar
Ilustrasi THR. Foto: dok.JPNN.com

Bisa dikatakan, alih-alih mendorong adanya THR yang tidak ada aturan resminya, lebih baik pemerintah memikirkan untuk memberikan jaring pengaman sosial bagi pekerja gig, termasuk driver transportasi online. Perlindungan kesehatan, keselamatan kerja, serta jaminan sosial harus menjadi prioritas utama. Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) (diolah, 2023) menunjukkan bahwa hanya 8,1 persen pekerja informal yang mempunyai jaminan ketenagakerjaan, termasuk di dalamnya adalah driver transportasi online.

Lebih lanjut lagi, hanya 5,8 persen pekerja gig di Indonesia yang mempunyai jaminan kesehatan. Hanya 7,25 persen pekerja gig yang mempunyai jaminan kecelakaan kerja. Jadi masalah jaring pengaman sosial ini lebih konkrit untuk diselesaikan. Skema yang melibatkan pembagian tanggung jawab antara perusahaan, pemerintah, dan driver sendiri perlu dirancang agar ekosistem ini tetap berkelanjutan dan adil bagi semua pihak.

Lebih dari itu, pemerintah harus segera mengambil langkah konkret dengan menyusun regulasi yang kuat untuk ekonomi digital. Hubungan kemitraan antara platform dan pekerja digital harus diatur dengan lebih baik agar tidak terjadi eksploitasi. Model Gig Economy memang menawarkan fleksibilitas bagi pekerja, tetapi fleksibilitas ini harus dibarengi dengan perlindungan yang layak. Perlindungan ini dapat dijewantahkan dalam penyetaraan posisi pekerja gig dan platform.

Dalam pengaturan hubungan antara platform dan kedua sisi konsumen, perlu ada penyetaraan. Kesetaraan ini juga berhubungan dengan bisnis berbasis kemitraan setara antara platform dan pekerja gig. Kesetaraan ini diperlukan untuk bisa membuat daya tawar masing-masing pihak setara.

Misalkan, ada kebebasan bagi driver memilih hari kerja tanpa ada paksaan dari platform. Platform pun dengan sadar harus memberikan keleluasaan bagi mitra untuk memilih apakah bekerja di hari tersebut atau tidak tanpa ada konsekuensi apapun dari platform. Kesetaraan ini juga menjunjung karakteristik fleksibilitas dalam ekonomi gig.

Kembali ke awal, isu pemberian THR yang selalu diulang merupakan salah langkah yang diambil oleh driver transportasi online. Kita perlu mendorong platform dan pemerintah untuk menuntaskan permasalahan yang lebih krusial, yaitu pemberian jaring pengaman sosial dan kesetaraan hubungan.

Maka dari itu, pemerintah, platform, driver transportasi online, dan perwakilan penumpang perlu duduk bersama untuk merumuskan kebijakan-kebijakan yang bersifat melindungi semua pihak serta memberikan pengaturan yang adil bagi semua pelaku di ekosistem transportasi online.

Oleh: Nailul Huda, Direktur Ekonomi, Center of Economic and Law Studies (CELIOS)

Bisakah pengemudi transportasi online mendapatkan tunjangan hari raya atau THR? Simak penjelasannya.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News