Respons PN Cikarang Soal Tudingan Eksekusi Lahan di Bekasi yang Cacat Prosedur

Selasa, 11 Februari 2025 – 12:30 WIB
Respons PN Cikarang Soal Tudingan Eksekusi Lahan di Bekasi yang Cacat Prosedur - JPNN.com Jabar
Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang, Isnandar Nasution, usai diminta keterangan awak media perihal prosedur eksekusi lahan di Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin. ANTARA/Pradita K Syah

"Terkait amar putusan, disebutkan di situ bahwa sertifikat yang lain itu tidak berkekuatan hukum lagi. Ini sebagai respons atas laporan mengenai bangunan milik warga yang menjadi korban salah gusuran," ucapnya.

Sita eksekusi melalui penggusuran bangunan warga di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, oleh Pengadilan Negeri Cikarang menuai kontroversi karena diduga ada ketidaksesuaian antara titik eksekusi dengan denah sengketa yang telah ditetapkan.

Kemudian Wahid menjelaskan ada lima bangunan milik warga yang kini telah rata dengan tanah meski berada di luar obyek lahan yang disengketakan oleh penggugat.

Kelima bangunan tersebut milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi dan korporasi Bank Perumahan Rakyat. "Kalau dilihat dari data, ini di luar tanah yang disengketakan, setelah kami cek," kata dia, di Cikarang, pada Jumat (7/2/2025).

Ia menyebutkan berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, kelima rumah tersebut berada di luar lahan milik seorang bernama Kayat dengan nomor Sertifikat Hak Milik 706. "Menurut data kita itu ya di luar SHM 706," katanya.

Menurut dia kesalahan penggusuran tersebut karena PN Cikarang tidak melibatkan BPN Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan eksekusi putusan, padahal terdapat sejumlah tahapan yang harus dijalankan, seperti mengajukan pembatalan sertifikat warga kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi sebelum melakukan eksekusi.

"Sampai penggusuran belum ada pemberitahuan, pelibatan dan belum ada permintaan penggusuran. Jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Saya menganggap penghuni masih sah," kata dia.(antara/jpnn)

PN Cikarang Bekasi membantah tudingan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dengan menyebut eksekusi lahan di Desa Setia Mekar, sudah sesuai prosedur.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News