KLH Temukan Pelanggaran Kesepakatan di Area Reklamasi Pal Jaya Bekasi

Kamis, 30 Januari 2025 – 19:30 WIB
KLH Temukan Pelanggaran Kesepakatan di Area Reklamasi Pal Jaya Bekasi - JPNN.com Jabar
Petugas penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup menyegel area reklamasi di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Kementerian Lingkungan Hidup pagi tadi menyegel area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara karena menyalahi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penyegelan dengan memasang spanduk berukuran 1 meter x 1,5 meter dan besi sebagai tiang pancang di area reklamasi serta gerbang reklamasi. Selain pemasangan spanduk, garis segel turut dibentangkan di area reklamasi, termasuk terhadap satu alat berat milik perusahaan.

Menteri LH menegaskan bahwa penyegelan atas dasar ancaman kerusakan maupun baku mutu lingkungan. Oleh karena itu, praktik pemagaran laut ini perlu disikapi, bukan secara reaktif, melainkan melalui kajian mendalam terhadap segala potensi data, baik citra satelit maupun dokumen administrasi. (antara/jpnn)

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare di perairan Pal Jaya, Kabupaten Bekasi, di luar kesepakatan.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News