Pemprov Jabar Respons Soal Status Pagar Laut di Bekasi
Herman membeberkan beberapa kerja sama yang disepakati dengan PT TRPN. Seperti, pemanfaatan barang milik daerah Provinsi Jabar untuk dijadikan sebagai akses jalan masuk.
Kemudian, perusahaan harus tanggung jawab terhadap sosial dan lingkungan meliputi penataan sosial dari rumah/warung/aset lainnya milik masyarakat yang terkena dampak dan pembangunan kembali atas bangunan milik daerah/bangunan milik negara yang terkena dampak.
“Pengelolaan lingkungan atas mangrove yang terdampak, perencanaan penataan kawasan PPI Paljaya dan kontribusi dalam jangka panjang, penataan kawasan,” tuturnya.
“Hal ini baik perbaikan atau pembangunan fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang PPI Paljaya,” lanjutnya.
Adapun dari poin-poin kerjasama yang tercantum dalam ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah dilaksanakan, diantaranya pembangunan jalan akses panjang 600 meter lebar 10 meter.
"Penataan sosial yang terkena dampak, pembangunan 50 kios UMKM, penanaman mangrove 1 Hektar, master plan kawasan PPI Paljaya dan pembangunan sempadan alur," jelasnya.
Sebelumnya, pagar laut sepanjang dua kilometer terdapat di wilayah pesisir, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Pagar laut itu terbuat dari bambu yang tersusun rapih hingga ke tengah laut. Di beberapa titik terlihat sudah ada gundukan tanah yang menyerupai daratan.
Pemprov Jawa Barat menyampaikan soal pagar bambu yang ditemukan di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News