Status Tanggap Darurat Bencana di Sukabumi Berakhir
Rabu, 25 Desember 2024 – 13:00 WIB
Seperti diketahui, Pemkab Sukabumi awalnya menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor yang tersebar di 39 kecamatan dari 4-10 Desember, kemudian diperpanjang dari 11-17 Desember.
Selanjutnya, Pemkab Sukabumi kembali memperpanjang tanggap darurat bencana dari 18-24 Desember untuk tiga kecamatan, sedangkan 36 kecamatan lainnya berstatus masa transisi. (antara/jpnn)
Pemkab Sukabumi tidak memperpanjang atau mengakhiri status tanggap darurat bencana di tiga kecamatan yakni Kecamatan Tegalbuleud, Kalibunder dan Pabuaran
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News