Bupati Karawang Tegaskan ASN Tak Manfaatkan Hari Terjepit Libur Nataru untuk Bolos Kerja!
Pihaknya juga telah mengirimkan surat edaran tentang pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama kepada setiap organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang.
"Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB Nomor 236 Tahun 2024, maka akhir tahun ini, cuti ASN jatuh pada 26 Desember 2024," katanya.
Sementara hingga saat ini pihaknya belum menerima data terkait ASN yang mengajukan cuti tambahan, selain cuti bersama yang telah ditetapkan. "Kami belum menerima data ASN yang mengajukan cuti di luar masa cuti bersama," katanya.
Marsidik menyampaikan ASN yang bolos kerja alias tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah akan mendapatkan sanksi.
Sebab hal itu bagian dari pelanggaran disiplin. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan sesuai Peraturan Disiplin PNS PP 94 Tahun 2021. (antara/jpnn)
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menyampaikan agar para ASN tidak memanfaatkan "hari terjepit" pada momentum libur Natal dan Tahun Baru untuk bolos kerja.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News