Kenaikan PPN Jangan Sampai Menyentuh UMKM!

Selasa, 24 Desember 2024 – 11:30 WIB
Kenaikan PPN Jangan Sampai Menyentuh UMKM! - JPNN.com Jabar
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan pada 29 Oktober 2021 setelah dilakukan pembahasan mendalam dengan DPR. Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN

"Keputusan ini menjadi keputusan dari seluruh partai politik, termasuk PDI-P yang dulu menjadi Ketua Panja. Pastinya harus ikut bertanggung jawab mendukung dan menyosialisasikan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tahun 2021 yang sudah disepakati bersama," kata Cellica. (antara/jpnn)

Anggota DPR RI Cellica Nurrachadiana menyampaikan agar kenaikan PPN 12 persen harus konsisten menyasar barang mewah dan pengusaha besar

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News