Kenaikan PPN Jangan Sampai Menyentuh UMKM!
Selasa, 24 Desember 2024 – 11:30 WIB
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan pada 29 Oktober 2021 setelah dilakukan pembahasan mendalam dengan DPR. Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN
"Keputusan ini menjadi keputusan dari seluruh partai politik, termasuk PDI-P yang dulu menjadi Ketua Panja. Pastinya harus ikut bertanggung jawab mendukung dan menyosialisasikan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tahun 2021 yang sudah disepakati bersama," kata Cellica. (antara/jpnn)
Anggota DPR RI Cellica Nurrachadiana menyampaikan agar kenaikan PPN 12 persen harus konsisten menyasar barang mewah dan pengusaha besar
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News