45 WNA dari 10 Negara Langgar Keimigrasian Karawang di Sepanjang 2024
Senin, 23 Desember 2024 – 18:30 WIB
"Dengan keterbatasan SDM yang kita miliki, kita ada rapat TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing). Sehingga diharapkan segala informasi terkait keberadaan orang asing jadi terinformasi ke kami," katanya. (antara/jpnn)
Kantor Imigrasi menyampaikan terdapat 45 warga negara asing dari sepuluh negara yang melakukan pelanggaran aturan keimigrasian sepanjang Januari-Desember 2024.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News