Selama Periode Libur Nataru, Bus Dilarang Melintas Puncak Bogor
Selasa, 10 Desember 2024 – 14:30 WIB

Potret Rest Area Gunung Mas. Ilustrasi Puncak Kabupaten Bogor. Foto: Dok Pemkab Bogor.
"Kami sosialisasi melalui spanduk dan berbentuk larangan, nanti dibuatkan rambu," tuturnya. (antara/jpnn)
Dishub Kabupaten Bogor menyiapkan aturan larangan untuk kendaraan bus memasuki jalur alternatif di kawasan wisata Puncak selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News