DPRD Kabupaten Bekasi Siap Garap 12 Raperda di 2025
Pihaknya tidak menutup kemungkinan menambah pembahasan raperda baru apabila sepanjang tahun 2025 ada yang mengusulkan di luar propemperda, sesuai ketentuan Permendagri 80/2015 yang menyebutkan bahwa dalam kondisi tertentu, eksekutif maupun legislatif dapat mengajukan raperda di luar propemperda.
"Tetapi tentu ada ketentuan, misal karena adanya perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah propemperda ditetapkan. Itu bisa," ucapnya.
Ombi meminta pemerintah daerah menindaklanjuti penetapan propemperda dengan melakukan koordinasi antar perangkat daerah pemrakarsa untuk menyiapkan referensi peraturan perundang-undangan.
"Kemudian juga menyiapkan pengolahan data, fakta serta informasi sesuai dengan kompetensi dan kewenangan pemerintah daerah berkaitan dengan penyusunan raperda yang diajukan," kata dia. (antara/jpnn)
DPRD Kabupaten Bekasi berencana menggarap 12 Raperda yang telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News