DPRD Kabupaten Bekasi Siap Garap 12 Raperda di 2025
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Legislator Kabupaten Bekasi berencana menggarap 12 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025 setelah mendapatkan persetujuan pemerintah daerah melalui forum rapat paripurna.
"12 raperda itu telah dibahas dalam rapat paripurna dan disetujui untuk masuk dalam Propemperda tahun 2025 sebagai raperda prioritas yang akan dibahas tahun depan," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo.
Dia memerinci ke-12 raperda dimaksud meliputi raperda penanggulangan bahaya kebakaran, lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B, persampahan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Kemudian Raperda perubahan atas Perda 9/2017 tentang penyelenggaraan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan, rumah susun dan perniagaan.
Raperda Perubahan APBD Kabupaten Bekasi 2025 hingga perubahan atas Perda 12/2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah.
Ia melanjutkan, raperda lain yang dibahas antara lain desain besar pembangunan kependudukan, perubahan Perda 1/2020 tentang pengelolaan barang milik daerah, APBD 2026 dan sistem penyelenggaraan pemerintah daerah berbasis data desa/kelurahan presisi yang menjadi raperda inisiatif Komisi 1.
Dirinya menyatakan pembahasan raperda-raperda ini akan dimulai pada awal Januari 2025 dengan estimasi target tuntas sebelum akhir tahun depan melalui skema maraton.
"Target akhir tahun depan 12 raperda itu sudah selesai dan disetujui eksekutif maupun dari kami sendiri. Kita akan kerja maraton, membahas dan menyelesaikan raperda yang sudah masuk propemperda ini," katanya.
DPRD Kabupaten Bekasi berencana menggarap 12 Raperda yang telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News