Satpol PP Karawang Amankan 12.284 Batang Rokok Ilegal

Jumat, 11 Oktober 2024 – 10:00 WIB
Satpol PP Karawang Amankan 12.284 Batang Rokok Ilegal - JPNN.com Jabar
Ilustrasi rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

Di antaranya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Kemudian, Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Satuan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang.

Serta Program Kerja Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024. (antara/jpnn)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menyita 12.284 batang rokok ilegal di salah satu kios di wilayah Cikampek.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News