Dorong Ekonomi Digital, Pos Indonesia Luncurkan Perangko NFT

Selasa, 01 Oktober 2024 – 20:45 WIB
Dorong Ekonomi Digital, Pos Indonesia Luncurkan Perangko NFT  - JPNN.com Jabar
Potret perangko NFT. Foto: Source for JPNN.com

Menariknya, NFT  ini hadir dalam dua bentuk, yaitu fisik dan digital, yang disebut Faizal sebagai "twin".

Inovasi ini diharapkan dapat menarik minat generasi muda, terutama mereka yang sudah akrab dengan dunia digital, untuk kembali mengoleksi perangko dalam bentuk NFT.

Diketahui, PT Pos Indonesia (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang jasa kurir dan logistik, jasa keuangan, serta property. Didirikan pada tanggal 26 Agustus 1746, PT Pos Indonesia (Persero) menjadi salah satu BUMN tertua di Indonesia.

Sejak 2023, perusahaan yang identik dengan logo burung merpati ini meresmikan merek dan logo barunya yang bertajuk PosIND.

PosIND yang merupakan singkatan dari Pos Indonesia Integrated National Distribution merupakan wujud langkah transformatif Pos Indonesia sebagai perusahaan logistik yang dapat bersaing secara global.

Dalam melaksanakan pelayanan pos di Indonesia, perusahaan ini membaginya ke dalam enam daerah atau regional. Pembagian regional tersebut mencakup seluruh provinsi yang ada di Indonesia, yakni 42 Kantor Cabang Utama, 168 Kantor Cabang, dan 4.308 Kantor Cabang Pembantu.

Seiring zaman yang yang semakin modern, transformasi digital diterapkan oleh PosIND pada layanannya.

Adapun layanan digital yang ditawarkan oleh, yaitu Pos Aja! yang merupakan aplikasi jasa pengiriman yang berbasis digital courier dan Pospay, aplikasi layanan keuangan gabungan dari transformasi digital produk kantor pos dan giro.

Pos Indonesia atau PosIND meluncurkan perangko berbasis Non-Fungible Token (NFT) Seri Mural Cenderawasih untuk mendorong ekonomi digital
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News