Pemkab Garut Buka 1.600 Formasi untuk PPPK 2024
"Ini juga sifatnya apakah memang betul apa yang disampaikan oleh Menpan-RB, bahwa yang gagal dalam mengikuti seleksi mereka menjadi paruh waktu, ini juga ketetapan belum jelas, tapi yang jelas bahwa ini adalah seleksi PPPK seperti itu," katanya.
Baca Juga:
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut Doni Adam Mochammad Ramdan menambahkan beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan untuk tenaga honorer yang akan daftar seleksi PPPK yakni administrasi secara umum seperti ijazah, transkrip nilai, kartu keluarga, pas foto, swafoto, dan dokumen lain sesuai ketentuan instansi yang dilamar.
Akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negeri (SSCASN), kata dia, hanya bisa digunakan untuk satu jenis seleksi, sehingga peserta yang sudah mengikuti seleksi CPNS tidak bisa mengikuti seleksi PPPK.
Ia berharap seluruh tenaga honorer yang telah terdaftar di data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dapat berpartisipasi dalam seleksi tersebut, karena hasil seleksi kemungkinan akan diusulkan untuk penetapan pegawai pemerintah dengan status paruh waktu.
Namun bagi tenaga honorer yang tidak daftar untuk mengikuti seleksi PPPK tahun ini, kata dia, akan ada kebijakan pemberhentian bekerja sebagai tenaga honorer di pemerintahan.
"Kami harapkan semuanya ikut, tidak ada yang tertinggal supaya tidak ada lagi ke depan hal-hal yang misalkan ada PHK, dan lain sebagainya," katanya.
Sementara itu, pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024 akan dimulai 1 sampai 20 Oktober 2024 dengan tiga tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi kompetensi teknis. (antara/jpnn)
Pemkab Garut membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dengan kuota yang tersedia sebanyak 1.600 orang
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News