Penjelasan M Idris Soal Program Berobat Cukup Dengan KTP, Lengkap!

Selasa, 27 Agustus 2024 – 15:30 WIB
Penjelasan M Idris Soal Program Berobat Cukup Dengan KTP, Lengkap! - JPNN.com Jabar
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Foto : Lutviatul Fauziah/jpnn

“Orang yang memiliki BPJS harus tetap membayar, kecuali dalam kasus rawat inap di kelas 3, jika memilih kelas 1, tentu akan ada biaya tambahan, ini penting untuk dipahami agar tidak ada kesalahpahaman,” jelas Idris.

Dia menambahkan, pemerintah akan mengadakan sosialisasi mengenai UHC pada Apel Jumat pagi mendatang, yang akan dipimpin oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Depok.

Tujuannya, memastikan seluruh ASN Kota Depok memahami prosedur dan persyaratan dalam sistem jaminan kesehatan.

“Saya menginstruksikan agar seluruh ASN hadir dalam apel ini guna memperkuat pemahaman mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

“Penjelasan ini akan mencakup prosedur, syarat, dan mekanisme layanan kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan fasilitas Unit Gawat Darurat,” bebernya.

Sebagai informasi, Kota Depok meraih Piagam Penghargaan UHC Kategori Pratama pada acara UHC Awards 2024 yang digelar di The Krakatau Grand Ballroom, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (8/8).

Piagam penghargaan tersebut, diberikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan diserahkan secara simbolis oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin.

Pencapaian yang berhasil diraih Kota Depok ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Kota Depok dalam menggapai UHC, dengan capaian sebesar 103,13 persen dari total penduduk 1.941.360 jiwa. (mcr19/jpnn)

Wali Kota Depok, Mohammad Idris sebut berobat dengan KTP sering disalahpahami oleh masyarakat, terutama pada tahun politik ini. Begini penjelasan lengkapnya

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News