Pemerintah Mulai Mendata Vila Liar di Kawasan Wisata Puncak Bogor

Jumat, 05 Juli 2024 – 08:00 WIB
Pemerintah Mulai Mendata Vila Liar di Kawasan Wisata Puncak Bogor - JPNN.com Jabar
Ilustrasi. Potret pemandangan kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Foto: Yogi Faisal/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) mulai mendata vila-vila liar di Kawasan Wisata Puncak.

"Kami melalui UPT (Unit Pelaksana Teknis) II di Ciawi tengah mendata, melakukan keabsahan vila-vila di Puncak," ungkap Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Teuku Mulya.

Pemerintah Kabupaten Bogor akan memberikan tiga kali teguran kepada para pemilik vila setelah pendataan dilakukan, sebagai upaya konfirmasi.

"Kalau enggak ada izin maka kami berikan surat teguran sebanyak tiga kali, teguran pertama, kedua, ketiga. Nah, setelah teguran ketiga tidak ada juga konfirmasi dari yang bersangkutan (pemilik) maka kami limpahkan kepada Satpol PP untuk dilakukan penertiban bangunan," ujarnya.

Teuku menjelaskan nantinya Satpol PP Kabupaten Bogor akan memberikan masa toleransi kepada para pemilik vila liar untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Ia memastikan bahwa penertiban vila liar ini akan dilakukan di seluruh Kawasan Wisata Puncak tak terkecuali.

"Mekanismenya seperti itu. Pokoknya di area Puncak, Megamendung dan Cisarua serta lainnya," kata Teuku.

Diketahui, Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu kini mengincar vila liar di Kawasan Wisata Puncak setelah memindahkan pedagang kaki lima (PKL) ke Rest Area Gunung Mas.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) mulai mendata vila-vila liar di Kawasan Wisata Puncak.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News