Soal Usulan Muadalah di Pondok Pesantren, Kemenag Bogor: Kami Sangat Mendukung

Kamis, 24 Maret 2022 – 21:43 WIB
Soal Usulan Muadalah di Pondok Pesantren, Kemenag Bogor: Kami Sangat Mendukung - JPNN.com Jabar
Ilustrasi santri di pondok pesantren. Foto: Genpi.co

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Kasi Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, Ujang Supriatna angkat suara soal usulan bupati Bogor tentang muadalah di pondok pesantren.

Ujang mengaku sangat sependapat tentang usulan bupati Bogor tersebut. Dengan demikian, lulusan pesantren akan mendapatkan pengakuan kesetaraan dari pemerintah.

"Pendidikan muadalah memang harus digalakkan, terutama bagi pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal. Kami sangat mendukung," katanya, Kamis (24/3).

Kantor Kemenag Kabupaten Bogor siap mendorong setiap pondok pesantren membentuk Satuan Pendidikan Muadalah sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren.

Ujang menjelaskan pendidikan muadalah terdiri atas kurikulum pesantren dan kurikulum pendidikan umum.

Kurikulum pesanteren dalam UU 18 tahun 2019 yaitu berbasis kitab kuning atau Dirasah Islamih dengan pola pendidikan muallimin serta kurikulum pendidikan umum yang diatur peraturan menteri.

Sekadar diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin mendorong pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal agar bekerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sekitar atau membentuk satuan pendidikan muadalah.

Hal itu mesti dilakukan demi meningkatkan angka rata-rata lama sekolah (RLS) Kabupaten Bogor yang baru menyentuh angka 8,31 tahun.

Bupati Bogor Ade Yasin menyarankan agar pondok pesantren di Kabupaten Bogor menerapkan sistem muadalah, demi meningkatkan angka rata-rata lama sekolah (RLS).
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News