Ganti Rugi Korban Banjir Cipayung-Pasir Putih, Mohammad Idris : Warga Harus Gugat Pemkot
jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota Depok akan melakukan pembebasan lahan dan bangunan bagi masyarakat terdampak banjir di jalan penghubung Pasir Putih - Cipayung.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan rencana pembebasan lahan tersebut sudah ia rencanakan sejak lama.
Namun, proses pembebasan lahan hingga kini belum selesai di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
“Itu yang belum selesai di PN, jadi kami tidak bisa mengganti tanah mereka yang longsor, sebab fisik tanahnya udah engga ada,” ucap Idris dikutip Sabtu (25/5).
“Logika kejaksaan, bahwa kami tidak bisa mengganti uang mereka walau secara kertas sertifikatnya ada catatan, tapi fisiknya enggak ada, itu dianggap fiktif,” lanjut Idris.
Sehingga, Idris menuturkan, masyarakat harus menggugat pemerintah untuk penggantian tersebut.
“Makanya caranya adalah mereka (PN) memberikan jalan keluar si masyarakat menggugat pemerintah untuk penggantian itu,” tuturnya.
Nantinya, ketika gugatan pertama diterima, Pemkot Depok bisa mengganti lahan dengan menggunakan APBD.
Mohammad Idris minta masyarakat terdampak banjir Cipayung-Pasir Putih gugat Pemkot Depok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News