Akses Jalan Menuju Pasar Jambu Dua Kembali Dibuka
Namun, Agustian menegaskan seharusnya pengelola Plaza Jambu Dua tidak menutup akses jalan menuju pasar itu karena masih digunakan site plan lama.
“Dalam site plan, jalan tapak yang dimiliki PT GAW menerangkan bahwa jalan ini difungsikan sebagai jalan dan secara eksisting sudah berfungsi sekian belas tahun ke belakang,” ujarnya.
Kendati demikian, Agustian mempersilahkan PT GAW kembali mengajukan izin dan site plan baru, dan nanti kemudian dirumuskan oleh Pemkot Bogor, batas mana saja yang bisa disetujui.
Di samping itu, kata dia, Pemkot Bogor juga menyiapkan opsi agar nantinya warga masih bisa menggunakan jalan itu, mulai dari pembelian lahan, hingga alternatif jalan.
“Pemkot pun sedang menyiapkan opsi alternatif jalan untuk warga di sini, tetapi kami meminta sebelum itu dipenuhi, Plaza Jambu Dua juga tidak langsung melalukan penutupan secara sepihak, sehingga berdampak pada aktivitas yang ada di areal sini,” ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara PT Grahaagung Wibawa, Erwin Matondang menyatakan bahwa dalam Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Bogor Nomor: 644-0091-SITEPLAN tahun 2019 tidak ada yang menyatakan akses jalan masuk menuju Pasar Jambu Dua sebagai fasilitas umum atau publik.
"Pasar Jambu Dua seharusnya menggunakan jalan umum sebagai jalan keluar masuk, salah satunya Jalan Ahmad Yani, bukan jalan milik PT GAW," ujarnya.
Pihak pengelola tidak pernah menjual, menghibahkan, menyewakan maupun meminjamkan lahan tersebut kepada Pemkot Bogor.
Pemkot Bogor membuka kembali akses warga menuju Pasar Jambu Dua yang sempat ditutup oleh pihak pengelola Plaza Jambu Dua pada awal Mei 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News