Pernikahan ‘Palsu’ Terbongkar di Cianjur, Pengantin Wanita Ternyata Seorang Pria
Senin, 06 Mei 2024 – 15:35 WIB
Pelaporan atas dugaan penipuan pun dilakukan ke pihak kepolisian. Tak berselang lama, ESH ditangkap dan diamankan di Mapolsek Naringgul.
Hasil penyelidikan sementara, ESH mengaku memanfatkaan korban untuk meminta sejumlah uang. Ia dijerat dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
"AK sendiri memang tidak mengetahui kalau istrinya itu laki-laki. Jadi benar-benar tertipu dari awal dengan penyamaran ESH," ujar dia. (mcr27/jpnn)
Viral pernikahan palsu yang terbongkar sebab sang pengantin wanita adalah seorang pria di Kabupaten Cianjur.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News