Gegara Hal Ini Pengembangan Wilayah Muaragembong Perlu Intervensi Pemerintah Pusat
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi menyebutkan upaya pengembangan wilayah pesisir utara di Kecamatan Muaragembong memerlukan intervensi pemerintah pusat mengingat banyak lahan serta kebijakan yang menjadi kewenangan provinsi maupun pusat.
Pelaksana tugas Kepala Bappeda Kabupaten Bekasi, Agus Budiono mengatakan tanggung jawab kewenangan lahan hutan konservasi di wilayah Kecamatan Muaragembong berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
"Makanya dalam setiap proses musyawarah rencana pembangunan, banyak usulan dari masyarakat pesisir, terutama di wilayah Kecamatan Muaragembong yang bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah," katanya.
Baca Juga:
Dia mengatakan atas dasar tersebut Pemerintah Kabupaten Bekasi mengajukan pengembangan wilayah itu kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Maritim dan Investasi dengan mengusulkan konsep Program Strategis Nasional (PSN).
"Pengajuan kami adalah konsep program strategis nasional yang menjadi fokus pemerintah pusat dalam membangun dengan pendekatan pertumbuhan ekonomi," katanya.
Menurut dia, usulan itu menjadi langkah awal untuk meminta perhatian dari pemerintah pusat meskipun diakui membutuhkan proses dengan waktu yang relatif panjang.
Terlebih dampak abrasi di Kecamatan Muaragembong saat ini sudah mencapai sedikitnya 2.400 hektare dan apabila tidak ditangani dengan cepat, dapat menyebabkan kerugian lebih lanjut terutama bagi masyarakat setempat.
"Kalau semakin lama tidak diperhatikan bisa mengakibatkan lahan masyarakat semakin tergerus akibat abrasi secara masif," katanya.
Pengembangan wilayah pesisir utara di Kecamatan Muaragembong memerlukan intervensi pemerintah pusat mengingat banyaknya kewenangan pemerintah pusat di sana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News