Pegawai di Dinas Berikut Ini Siap-Siap Gigit Jari, Tak Ada WFH Lebaran Untuk Kalian!
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengumumkan penerapan Work From Office (WFO) dan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pascalibur dan cuti bersama idulfitri pada 16-17 April 2024.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor:100.3.4.2/188 - BKPSDM tentang penyesuaian Sistem Kinerja Pegawai ASN di lingkup Pemkab Bogor setelah libur nasional dan cuti bersama hari raya idulfitri.
"SE tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H," katanya, Senin (15/4).
Penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN dilingkungan Pemkab Bogor dilakukan melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home) dengan cara membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), serta memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
Untuk layanan administrasi pemerintahan seperti perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, evaluasi, keuangan, kepegawaian dan layanan dukungan pimpinan seperti kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan dan lainnya persentase jumlah pegawai WFH paling banyak sebesar 50 persen dan jumlah pegawai WFO menyesuaikan.
Sedangkan untuk layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, logistik, transportasi dan distribusi, konstruksi, utilitas dasar, pendidikan, pendapatan, kependudukan dan catatan sipil 100 persen pegawai melakukan WFO.
Baca Juga:
"Untuk yang sifatnya pelayanan langsung kepada masyarakat, itu tetap bekerja 100%. Tetapi yang tidak, bisa melakukan kerja dari rumah atau dari tempat lain yang sifatnya WFH," jelas Pj. Bupati Bogor. (mar7/jpnn)
Pemkab Bogor mengumumkan penerapan WFO dan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pascalibur dan cuti bersama idulfitri pada 16-17 April 2024.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News