Sanksi Tegas Siap Diberlakukan Bagi Pegawai yang Nekat Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Jumat, 05 April 2024 – 16:00 WIB
Sanksi Tegas Siap Diberlakukan Bagi Pegawai yang Nekat Mudik Pakai Kendaraan Dinas - JPNN.com Jabar
Ilustrasi kendaraan dinas (randis). (Foto:Antara/HO-Diskominfotik Riau)

jabar.jpnn.com, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik pada musim mudik lebaran atau Hari Raya Idulfitri.

"Kendaraan dinas harus digunakan untuk keperluan dinas, tidak boleh untuk keperluan pribadi," kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Gerry Sigit Samrodi, Jumat (5/4).

Ia mengatakan bahwa kendaraan dinas ini tidak hanya meliputi mobil tetapi juga termasuk sepeda motor.

Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, ada larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara.

Disebutkan, bagi aparatur sipil negara yang masih menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, maka bisa dikenakan sanksi. Namun, sanksinya itu disesuaikan dengan kesalahan dan klarifikasi.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS disebutkan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Selanjutnya, bagi ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pemerintah pusat juga sebelumnya telah menyampaikan imbauan agar aparatur sipil negara di berbagai daerah seluruh Indonesia tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik pada musim mudik lebaran atau Hari Raya Idulfitri
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News