Pengusaha Kota Bogor Keberatan Kenaikan Pajak Hiburan, Paus Bakar: Pendapatan Kami Belum Stabil!
Rabu, 17 Januari 2024 – 13:00 WIB
Sekadar diketahui, kenaikan tarif pajak hiburan ini tertuang sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Di mana, merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. (mar7/jpnn)
Sejumlah pengusaha di Kota Bogor menolak penerapan pajak hiburan sebesar 40-75 persen yang ditetapkan pemerintah.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News