Akibat Menggunakan Rotator dan Sirene Saat Berkendara, Mobil Ormas FBR Ditilang Polisi

Rabu, 02 Maret 2022 – 17:35 WIB
Akibat Menggunakan Rotator dan Sirene Saat Berkendara, Mobil Ormas FBR Ditilang Polisi - JPNN.com Jabar
Polisi menindak pengendara mobil yang menggunakan rotator dan sirene, lantaran tidak sesuai dengan peruntukannya. Foto : Dokumen Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Akibat menggunakan rotator dan sirene, pengendara mobil yang juga anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) ditindak Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok.

Ketua Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok Iptu Winam Agus mengungkapkan, pihaknya menindak kendaraan tersebut di Jalan Raya Bogor, Kota Depok, pada Selasa (1/3) sekitar pukul 02.15 WIB.

“Pengemudi kami berhentikan dan kami tindak, karena menggunakan rotator dan sirene yang bukan peruntukannya,” terang Winam, Rabu (2/3).

Winam menyebut, rotator dan sirene yang digunakan anggota FBR tersebut dipakai saat malam hari untuk menghidari aparat kepolisian.

Ia menerangkan, kasus seperti ini sudah dua kali terjadi, pada 2021 dan saat ini.

Bahkan pada 2021 lalu, petugas sempat mencopot rotator dan sirene yang digunakan pengemudi.

Namun kini, rotator dan sirene tersebut kembali digunakan.

“Iya sudah dua kali, yang pertama sudah kami copot, yang saat ini langsung ditilang oleh Satlantas Polsek Cimanggis,” tandasnya. (mcr19/jpnn)

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok menindak pengendara mobil yang juga anggota Ormas FBR, lantaran menggunakan rotator dan sirene saat berkendara.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News