Larangan Medsos Jadi Tempat Berdagang, Mendag Zulhas: Pedagang UMKM Bernapas Lega

Rabu, 27 September 2023 – 17:20 WIB
Larangan Medsos Jadi Tempat Berdagang, Mendag Zulhas: Pedagang UMKM Bernapas Lega - JPNN.com Jabar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ditemui saat meninjau harga bahan pokok di Pasar Sederhana, Kota Bandung, Rabu (27/9). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi melarang transaksi jual-beli di sosial media seperti TikTok.

Hal ini dinilai Mendag Zulhas memberikan ruang bagi para pedagang UMKM untuk bisa berjualan dengan ekosistem yang sehat.

“Ya, jadi ini kan pedagang UMKM sekarang, sudah lega katanya. Dagangannya kemarin sepi, karena ada sosial commerce,” kata Zulhas di Pasar Sederhana, Kota Bandung, Rabu (27/9).

Ia menjelaskan, dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, kini sosial media pun memiliki batasan tertentu.

Dengan begitu, iklim bisnis di dunia digital lebih adil dan tidak memberatkan atau menguntungkan salah satu pihak tertentu.

“Sudah ada Permen Kemendag No 31 Tahun 2023, sosial media tidak boleh jadi sosial e-commerce, enggak boleh. Ya dia gak boleh sosial media juga dagang juga, buka toko juga, ngutangin juga, kaya bank juga, enggak bisa diborong semua, harus diatur. Ada media sosial, ada penjual online, ada e-commerce,” jelasnya.

Ia menegaskan, sosial commerce diatur sedemikian mungkin, sehingga nantinya tidak lagi langsung berjualan atau transaksi di platform tersebut. Medsos boleh dipakai hanya untuk beriklan saja.

“Ada sosial commerce itu diatur dia hanya boleh iklan, tidak boleh jualan langsung, tidak boleh transaksi, sudah diatur Permendag No 31 Tahun 2023,” tuturnya.

Sosial media dilarang jadi tempat berjualan, Menteri Perdagangan Zulhas bilang begini.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News